Sabtu, 18 Januari 2014

CONTOH DOKUMEN LEGAL ASPEK PENDIRI PERUSAHAAN DAN MEKANISME MENDAPATKAN PROYEK TI MELALUI TENDER


  • NPWP
NPWP adalah nomor pajak yang diberikan kepada mereka wajib pajak sebagai identitas untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ini dapat kita dapatkan setelah kita melakukan registrasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4). Dengan menganut sistem self assessment semua wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya sendiri baik secara langsung kepada KPP atau KP4 setempat ataupun melakukan register secara online dengan e-registration.
Adapun fungsi NPWP itu sendiri adalah sebagai berikut:
  1. Sebagai identitas dari si wajib pajak
  2. Sebagai alat dalam administrasi perpajakan
  3. Dilampirkan atau dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan berkaitan dengan si wajib pajak
  4. Mewujudkan administrasi perpajakan yang tertib dan rapi
Selain fungsi di atas NPWP juga memberikan manfaat kepada wajib pajak yang memilikinya seperti kemudahan dalam membuat pasport, pengajuan kredit bank, pembayaran pajak final (PPh, PPN, dll dan beberapa urusan administrasi lainnya. Manfaat lain yang diperoleh adalah pelayanan dalam bidang perpajakan itu sendiri seperti pengembalian pajak, pengurangan pajak, dan yang paling vital adalah penyetoran dan pelaporan pajak.
Lalu siapa yang wajib untuk memiliki NPWP ini? Berikut ini ketentuan wajib pajak pribadi yang saya kutip dari pajak.go.id.
  1. Orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas
  2. Orang pribadi yang melakukan pekerjaan tidak bebas namun memiliki penghasilan di atas PTKP

 


Gambar : Contoh NPWP
  • SIUP

 
Pengertian SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

 
A.    SIUP terdiri atas kategori sebagai berikut : 

 
  1. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

     
  2. SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

     
  3. SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

 
B.     Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah

 
Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
  2. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
Fungsi SIUP

 
Siup dapat di artikan dalam 4 hal yakni :
  1. Untuk pengajuan pinjaman melalui CSR BUMN
  2. Pengajuan pinjaman bank lebih dari 50 Jt
  3. Bantuan modal/ alat dari Negara
  4. Silahkan ditambah (CMIIW)

 
Cara membuat SIUP  Perorangan :
  1. Datang ke pemkot/ pemkab ke bagian perijinan.
  2. Mengurus SIUP, TDP, HO secara bersama.
  3. Biaya akan ditentukan oleh besar usaha, luas lahan, jenis jalan tempat usaha, jumlah mesin, jumlah karyawan, dll.

 
Perkiraan biaya SIUP Perorangan :
  1. Rp 500 Rb - 1 Jt.

 

 
Syarat SIUP Perorangan :
  1. FC sertifikat
  2. FC IMB / Perjanjian sewa menyewa
  3. FC PBB
  4. FC NPWP
  5. FC KTP
Manfaat SIUP
Manfaat SIUP untuk memudahkan masyarakat meminjam dana ke bank maupun lembaga keuangan resmi lainnya.

 
Bentuk SIUP


Ada beberapa jenis perijinan usaha, antara lain berdasarkan klasifikasi besarnya usaha yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP terdiri dari: SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar; dan SIUP Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro.kalau soal perbedaan, setau saya sih beda dari dana angsurannya hehe CMIIW
Cara membuat SIUP 

 
Cara Membuat SIUP sebagai berikut :
  1. Siapkan Fc Direktur Utama.
  2. Siapkan Fc Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Menhum dan HAM RI.
  3. Siapkan Fc NPWP Perusahaan.
  4. Siapkan Fc SKDP
  5. Buat Surat Permohonan Pembuatan SIUP ke Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan di Wilayah Perusahaan anda masing-masing.

 
Contoh Jakarta :
  • Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Barat.
  • Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
  • dst.

     
  • Pas foto berwarna Direktur Utama ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Selanjutnya ikuti prosedur pengurusan SIUP yang berlaku.    

 
"Setelah semua persyaratan diatas terpenuhi, silahkan anda mengunjungi loket pendaftaran pembuatan SIUP / membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan, lalu isi Formulir dan lampirkan persyaratan sebagaimana tersebut diatas."

 
  • Akta Notaris

 
    Yang dimaksud Akta Notaris ialah Akta yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris.

 
Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan perbuatan hukum yang tecntum dalam akta tersebut

 
Surat yang digunakan sebagai alat bukti tertulis dapat dibedakan dalam Akta dan Surat bukan akta

 
Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat. Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880.

 
Perbedaan antara akta otentik dan akta di bawah tangan ialah cara pembuatannya atau kapan akta tersebut dibuat. Akta otentik cara pembuatannya dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum (Pegawai Pencatat Sipil , Notaris, Panitera, Hakim, Juru Sita) sedangkan akta di bawah tangan cara pembuatannya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tapi hanya oleh pihak yang berkepentingan saja. Contoh dari suatu akta otentik ialah akta notaris, surat berita acara sidang, vonis, proses perbal penyitaan, kelahiran, surat perkawinan, kematian, dll, akta di bawah tangan termasuk juga surat surat perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah dll.

 
Fungsi utama dari akta adalah sebagai alat bukti. Akta Notaris merupakan alat bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut.

 
Akta Notaris merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tangan tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.

 
Dalam Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai dinyatakankan bahwa untuk surat perjanjian dan surat-surat lainnya dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai kenyataan, perbuatan atau keadaandi bidang keperdataan maka dikenakan untuk itu dokumen tersebut dikenakan bea meterai.

 
Dengantidak adanya materai tersbut tidak berarti perbuatan hukumnya menjadi tidak sah, melainkan cuma kurang memenuhi syarat sebagai alat bukti. Sedangkan untuk perbuatan hukumnya tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.

 
Jikalau surat tersebut tidak diberi meterai dan akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan maka pemasangan meterai dapat dilakukan belakangan di kantor pos terdekat.

 
Syarat formil akta notaris:
Diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

 
  1. Setiap Akta Notaris terdiri atas:
    1. awal akta atau kepala akta;
    2. badan akta; dan
    3. akhir atau penutup akta.

       
  2. Awal akta atau kepala akta memuat :
    1. judul akta;
    2. nomor akta;
    3. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
    4. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.

 
  1. Badan akta memuat:
    1. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
    2. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
    3. isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
    4. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.

       
  2. Akhir atau penutup akta memuat:
    1. uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7);
    2. uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada
    3. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
    4. uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.

 
  1. Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.

 
    Akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akta tersebut menjadi akta di bawah tangan.
Syarat materiil : Diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata

 
  1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
    Maksud kata sepakat ialah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian sepakat mengenai hal-hal yang diatur dalam kontrak.

 
  1. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
    Ini adalah suatu azaz dalm ilmu hukum yang berarti orang yang sudah cukup umur/ dewasa dan sehat pikirannya. Menurut KUHPerdata yang termasuk dewasa adalah bagi laki-laki 21 tahun dan bagi wanita 19 tahun.

 
  1. Adanya Obyek.
    Adanya suatu obyek dari suatu perjanjian haruslah memuat sesuatu hal/ tindakan atau barang yang jelas.

 
  1. Adanya kausa yang halal.
    Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak tidak bertentangan sengan peraturan hukum yang berlaku. Apabila akta otentik tersebut tidak memenuhi syarat obyektif Pasal 1320 B.W., maka akta tersebut batal demi hukum.

 

Gambar : Contoh Akta Notaris

 
  • SPT PAJAK

 
Pengertian SPT
    SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 
Fungsi SPT
  1. Fungsi SPT bagi Wajib Pajak Penghasilan
  •     Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
  •     Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  •     Untuk melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  1. Fungsi SPT bagi Pengusaha Kena Pajak
  •     Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang.
  •     Untuk melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
  •     Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  •     Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

 
  1. Fungsi SPT bagi Pemotong atau Pemungut Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

 
Prosedur Penyelesaian SPT
  1. Wajib Pajak harus mengambil sendiri blangko SPT pada Kantor Pelayanan Pajak setempat (dengan menunjukkan NPWP).
  2. Mengisi formulir SPT dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Pengisian formulir SPT yang tidak benar yang mengakibatkan pajak yang terutang kurang dibayar, akan dikenakan sanksi perpajakan.
  3. Menyerahkan kembali SPT ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dalam batas waktu yang ditentukan, dan meminta bukti penerimaan yang bertanggal. Apabila SPT dikirim melalui Kantor Pos harus dilakukan secara tercatat, dan tanda bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.

 
Jenis SPT
SPT dibedakan menjadi 2, yaitu :
  • SPT-Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak atau pada suatu saat.
  • SPT-Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak.

 
Batas Waktu Penyampaian SPT

 
  1. SPT-Masa

     
  • Jenis Pajak
  • Yang Menyampaikan SPT
  • Batas Waktu Penyampaian SPT
  • PPh pasal 21
  • Pemotong PPh pasal 21
  • Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
  • PPh pasal 22 Impor
  • Bea Cukai
  • 14 hari setelah berakhirnya Masa Pajak
  • PPh pasal 22
  • Bendaharawan
  • Tanggal 14 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
  • PPh pasal 23
  • Pemotong PPh pasal 23
  • Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
  • PPh pasal 25
  • Wajib Pajak yang mempunyai NPWP
  • Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
  • PPh pasal 26
  • Pemotong PPh pasal 26
  • Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
  • PPN Umum
  • Pengusaha Kena Pajak
  • Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
  • PPN Bea Cukai
  • Bea Cukai
  • Tujuh hari setelah penyetoran

 
  1. SPT-Tahunan

 
  • Jenis Pajak
  • Yang Menyampaikan SPT
  • Batas Waktu Penyampaian SPT
  • SPT Tahunan PPh
  • Wajib Pajak yang mempunyai NPWP
  • Selambatnya 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak (biasanya tanggal 31 Maret tahun berikutnya)
  • PPh pasal 21 Tahunan
  • Pemotong PPh pasal 21
  • Selambatnya 3 bulan setelah akhir tahun pajak

 

 
Penundaan atau Perpanjangan Penyampaian SPT
Wajib Pajak dapat mengajukan surat permohonan penundaan penyampaian SPT-Tahunan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai :
  1. Alasan-alasan penundaan penyampaian SPT-Tahunan.
  2. Surat pernyataan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
  3. Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut perhitungan sementara tersebut.

 
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang, maka atas kekurangan pembayaran tersebut dikenakan bunga sebesar 2% sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban penyampaian SPT-Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran.

 
Sanksi Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT

 
  1. Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT dikenakan denda untuk SPT-Masa sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk SPT-Tahunan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
  2. Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar karena kealpaan Wajib Pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya dua kali jumlah pajak yang terutang.
  3. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan sengaja sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang yang kurang atau yang tidak dibayar.

     
    Gambar : Contoh SPT Pajak

     
  • TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

 
    Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan dan atau Peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan atau memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap Perusahaan serta disahkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenangnya.

DASAR HUKUM
Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
PERSYARATAN
Perseroan Terbatas (PT) 
  1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
  2. Fotocopy Akta Perubahan (apabila ada);
  3. Asli dan Fotocopy keputusan pengesahan/persetujuan/ perubahan AD sebagai Badan Hukum dari Departemen Kehakiman;
  4. Asli dan Fotocopy data akta pendirian perseroan;
  5. Asli dan Fotocopy data akta pendirian perubahan AD Perseroan (apabila ada perubahan);
  6. Asli dan Fotocopy laporan data akta perubahan AD Perseroan (apabila ada perubahan);
  7. Fotocopy KTP susunan pengurus dan pemegang saham;
  8. Fotocopy SITU/HO;
  9. Fotocopy NPWP;
  10. Fotocopy lunas PBB tahun terakhir.
Perseroan Terbatas (PT) Cabang
  1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
  2. Fotocopy TDP Pusat yang telah disesuaikan dengan UU-PT;
  3. Fotocopy KTP penanggungjawab pimpinan cabang;
  4. Surat penunjukan sebagai pimpinan cabang;
  5. Fotocopy KTP pimpinan cabang;
  6. Fotocopy SITU/HO;
  7. Fotocopy NPWP ;
  8. Fotocopy lunas PBB tahun terakhir.
Koperasi
  1. Fotocopy Akta Pendirian Koperasi;
  2. Fotocopy pengesahan sebagai Badan Hukum dari Departemen Koperasi/Dinas Koperasi;
  3. Fotocopy KTP Ketua dan Badan Pengawas;
  4. Fotocopy SITU/HO;
  5. Fotocopy NPWP;
  6. Fotocopy lunas PBB tahun terakhir.

 
Perseroan Comanditer (CV)
  1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disyahkan oleh pengadilan;
  2. Fotocopy KTP penanggungjawab perusahaan;
  3. Fotocopy SITU/HO;
  4. Fotocopy NPWP ;
  5. Fotocopy lunas PBB tahun terakhir. 
Firma
  1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh pengadilan;
  2. Fotocopy KTP penanggungjawab perusahaan;
  3. Fotocopy SITU/HO;
  4. Fotocopy NPWP ;
  5. Fotocopy lunas PBB tahun terakhir. 
Perusahaan Perorangan (PO)
  1. Fotocopy KTP penanggungjawab perusahaan;
  2. Fotocopy SITU/HO;
  3. Fotocopy NPWP;
  4. Fotocopy lunas PBB tahun terakhir. 

 
Badan Usaha Lainnya (BUL)
  1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
  2. Fotocopy KTP penanggungjawab perusahaan;
  3. Fotocopy SITU/HO;
  4. Fotocopy NPWP;
  5. Fotocopy lunas PBB tahun terakhir.
Perusahaan Asing
  1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
  2. Fotocopy KTP/Pasport penanggungjawab perusahaan;
  3. Fotocopy SITU/HO;
  4. Fotocopy NPWP;
  5. Fotocopy lunas PBB tahun terakhir.

     
    Gambar : Contoh TDP

 

 
  • Mekanisme Mendapatkan Tender Proyek IT Dengan Cara Mengamati E-Procurement Situs Department

 
    E-Procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Fasilitas E-Procurement antara lain usulan pengadaan, pengajuan kebutuhan, undangan dan permintaan penawaran, penawaran/bidding, pengambilan dokumen lelang dan pengiriman dokumen lelang, serah terima barang dan jasa, berita acara dan manajemen vendor.
Internet telah muncul sebagai media yg efektif dari segi biaya dan dapat diandalkan untuk melakukan transaksi bisnis online. semakin banyak perusahaan yang mengadaptasi media ini dalam melakukan pengadaan barang mereka. Keuntungan utama e-procurement meliputi pengurangan biaya overhead seperti pembelian agen, juga peningkatan kendali inventoro, dan keseluruhan peningkatan siklus manufaktur. Sistem e-procurement membantu perusahaan-perusahaan mengkonsolidasikan data tentang pengadaan bermacam-macam barang baik secara langsung maupun tidak langsung.

 
Fitur utama e-procurement meliputi :
  • Katalog elektronik untuk item-item standar/inti.
  • kemampuan punch-out ke situs-situs web pemasok untuk produk-produk yang dinamis memunculkan kembali daftar-daftar permintaan untuk item-item yang dibeli secara teratur jaur-jalur persetujuan yang menyatu untuk menjalankan kendali anggaran belanja kemampuan untuk memberi laporan informasi manajemen yang detail

 
Terdapat 6 tipe dari e-procurement, yaitu :

 
Web-Based ERP
Membuat dan menyetujui daftar permintaan, menempatkan daftar pembelian dan meneri barang dan jasa dengan menggunakan sistem software berbasis teknologi internet.

 
E-MRO
Hampir sama dengan web-based ERP namun barang dan jasa yang diminta adalah non-produk yang berkaitan dengan jasa pemeliharaan, perbaikan dan operasional.

 
E-Sourcing
Daftar informasi barang / jasa yang dipublikasikan oleh produsen dan penjual secara elektronik di situs e-procurement yang antara lain berisi nama, tempat, harga, spesifikasi teknis dan kualitas mengenai produk / barang tersebut.

 
E-Tendering
Pelelangan umum dalam rangka mendapatkan barang/jasa dengan penawaran harganya hanya dilakukan satu kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan, untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan kualitas dan sasaran yang telah ditetapkan dengan mempergunakan media elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi dan informasi.

 
E-Reverse Auctioning
Penggunaan teknologi internet untuk membeli barang dan jasa sejumlah penyedia barang/jasa yang sudah dikenal maupun yang belum dikenal.

 
E-Informing
Mengumpulkan dan mendistribusikan informasi pembelian dari pihan internal dan external dengan menggunakan teknologi internet.

 
Ataupun dengan cara menjadi konsultan pengembang system suatu instansi dan jasa. Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (pemilik proyek), antara lain :

 
  1. Berdasarkan Pada Petunjuk Langsung
    Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama yaitu berdasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, prestasi kerja, atau atas referensi dan masukkan dari pihak lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

 
Pra Rencana ini meliputi :
  • Konsep perencanaan.
  • Design awal (denah, tampak).
  • Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan.

 
Kemudian usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, di mana dalam tahap ini konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja sepenuhnya.

 
  1. Berdasarkan Lelang Terbuka
    Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui media massa maupun dengan cara-cara lain yang lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang. Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan meyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap mengajukan usulan terbaik dalam hal ini design maupun harga fee perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK.

 
  1. Berdasarkan Pada Lelang Terbatas
    Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja diundang beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.

 


 

REFERENSI :
http://www.siputro.com/2013/02/apa-itu-npwp-dan-apa-fungsinya/
http://chellme.blogspot.com/2012/08/pengertian-tujuan-fungsi-manfaat-bentuk.html
http://cibinongppat.blogspot.com/2012/12/peranan-penting-dari-akta-notaris.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar